ada kabar baru dari Senayan nih, rencananya akan digoalkan Rancangan Undang-undang bagi Pembantu Rumah Tangga. Apabila seseorang mempekerjaan pembantu berusia kurang dari 18 tahun akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda minimal 200 juta rupiah. Fantastis sekali rencana ini, namun mari kita lihat implementasinya apakah memungkinkan?
Fakta:
Sebagian besar rakyat Indonesia masih belum hidup berkecukupan.
Sebagian besar rakyat Indonesia belum mendapatkan pendidikan dan ketrampilan yang memadai.
(Maaf tidak saya paparkan fakta-fakta ilmiah, maklum hanya pendapat awam saja berdasarkan pengamatan disekitar saya)
Bila kita melihat fakta-fakta di atas (menurut opini saya lho), apakah bisa RUU ini di implementasikan? Bagaimana cara pemeriksaannya? Satpol PP mendatangi setiap rumah yang ada, kemudian meminta KTP dari setiap pembantu yang bekerja? Atau menggerakkan RT/RW (padahal mungkin saja pak RT dan pak RW juga mempekerjaakan pembantu yang berusia dibawah 18 tahun? Bagaimana cara memeriksa pembantu yang bekerja di rumah anggota dewan? Apakah berani satpol PP memeriksanya?
Kemudian bagaimana nasib para wanita yang tidak punya pilihan selain menjadi pembantu rumah tangga, tapi umurnya belum sampai 18 tahun? Apakah harus menganggur saja, padahal mereka mungkin dibutuhkan untuk membantu menghidupi keluarganya. Dibandingkan mereka akhirnya karena keadaan jadi terjebak untuk melacurkan diri (ok, ini memang ekstrim tapi mungkin saja terjadi).
Saya bukan golongan yang menolak RUU ini, namun sebelum RUU ini disahkan ada baiknya pemerintah memperbaiki kesejahteraan rakyat terlebih dahulu.

pembantu rumah tanggaAda kabar baru dari Senayan nih, rencananya akan digoalkan Rancangan Undang-undang bagi Pembantu Rumah Tangga. Apabila seseorang mempekerjaan pembantu berusia kurang dari 18 tahun akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda minimal 200 juta rupiah. Fantastis sekali rencana ini, namun mari kita lihat implementasinya apakah memungkinkan?

Fakta:

Sebagian besar rakyat Indonesia masih belum hidup berkecukupan.

Sebagian besar rakyat Indonesia belum mendapatkan pendidikan dan ketrampilan yang memadai.

(Maaf tidak saya paparkan fakta-fakta ilmiah, maklum hanya pendapat awam saja berdasarkan pengamatan disekitar saya)

CB107858Bila kita melihat fakta-fakta di atas (menurut opini saya lho), apakah bisa RUU ini di implementasikan? Bagaimana cara pemeriksaannya? Satpol PP mendatangi setiap rumah yang ada, kemudian meminta KTP dari setiap pembantu yang bekerja? Atau menggerakkan RT/RW (padahal mungkin saja pak RT dan pak RW juga mempekerjaakan pembantu yang berusia dibawah 18 tahun? Bagaimana cara memeriksa pembantu yang bekerja di rumah anggota dewan? Apakah berani satpol PP memeriksanya?

Kemudian bagaimana nasib para wanita yang tidak punya pilihan selain menjadi pembantu rumah tangga, tapi umurnya belum sampai 18 tahun? Apakah harus menganggur saja, padahal mereka mungkin dibutuhkan untuk membantu menghidupi keluarganya. Dibandingkan mereka akhirnya karena keadaan jadi terjebak untuk melacurkan diri (ok, ini memang ekstrim tapi mungkin saja terjadi).

Saya bukan golongan yang menolak RUU ini, namun sebelum RUU ini disahkan ada baiknya pemerintah memperbaiki kesejahteraan rakyat terlebih dahulu.

Tagged with:
 

Leave a Reply